BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pemuda berinisial PE (22), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Ia diringkus lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,33 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menyampaikan saat dilakukan penggeledahan di kediaman PE, ditemukan 30 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan rapi di dalam kotak berwarna hitam.
"Barang tersebut terletak di atas drum dapur dan didapatkan satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap bong, dua bal plastik klip kosong," ujar AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (7/4/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait