Pemuda di Bangka Barat Diringkus Polisi Lantaran Simpan 5,33 Gram Sabu

Rizki Ramadhani
PE beserta barang bukti narkoba ketika diamankan polisi. Foto: istimewa.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat meringkus seorang pemuda berinisial PE (22), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Ia diringkus lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,33 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah menyampaikan saat dilakukan penggeledahan di kediaman PE, ditemukan 30 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan rapi di dalam kotak berwarna hitam.

"Barang tersebut terletak di atas drum dapur dan didapatkan satu buah timbangan digital, satu buah alat hisap bong, dua bal plastik klip kosong," ujar AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (7/4/2023). 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network