Pelaku Pembunuhan Hafizah Ditempatkan di Ruang Sel Khusus Rutan Kelas II B Muntok

Rizki Ramadhani
AC, terdakwa pembunuh Hafizah saat hendak dibawa ke Rutan Kelas II B Muntok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok menempatkan AC alias I (17), seorang pelaku pembunuhan Hafizah di sebuah ruang tahanan khusus. 

Kepala Rutan Kelas I IB Muntok, Abdul Rasyid Meliala mengatakan AC dipisahkan dari warga binaan lainnya lantaran masih berstatus sebagai tahanan anak. 

Abdul Rasyid Meliala menyampaikan saat dititipkan di Rutan Kelas II B Muntok, AC dalam kondisi sehat dan tidak ada gelagat perilaku yang mencurigakan. 

"Kami tempatkan di kamar khusus anak, karena anak anak kami tidak campurkan dengan orang dewasa, dia sendiri di kamar tersebut. Tidak ada (gelagat yang mencurigakan), secara kesehatan normal," kata Abdul Rasyid Meliala, Kamis (6/4/2023). 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network