DENPASAR, iNewsLintasBabel.id - Seorang emak-emak ditangkap jajaran Reserse Kriminal Umum Polda Bali, lantaran dilaporkan melakukan penggelapan belasan mobil rental dan penipuan surat tanah palsu.
Polisi mengamankan tersangka Ni Putu E yang sebelumnya berstatus DPO di sebuah kos elite di kawasan Badung, Bali.
Penangkapan tersangka dilakukan setelah Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polres Badung menerima 13 laporan tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan dokumen dalam kurun waktu Agustus 2022 hingga April 2023 di antaranya laporan penggelapan mobil rental dan satu tentang pemalsuan dokumen.
Modus tersangka menyewa kendaraan lalu menjual atau menggadaikannya dengan total kerugian korban mencapai Rp5 miliar. Tersangka juga diketahui meminjam uang senilai Rp700 juta dengan jaminan SHM palsu.
“Kepada penyidik tersangka mengaku melakukan kejahatan ini untuk biaya gaya hidup mewahnya,” kata AKBP Suratno selaku Wadirkrimum Polda Bali.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372, 378 dan 266 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait