JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan menghapus syarat masuk SD (sekolah dasar) calon siswa mengikuti tes calistung (baca, tulis, hitung).
Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ajaran baru 2023/2024.
Nadiem menambahkan, saat ini kemampuan yang dibangun pada anak di PAUD masih sangat berfokus pada calistung. Padahal, ada banyak hal yang harus dikembangkan di masa emas tersebut.
“Bukan hanya kognitif, anak-anak juga berhak mendapatkan kemampuan holistik seperti kematangan emosi, kemandirian, kemampuan berinteraksi, dan lainnya,” ucap Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Rabu (29/3/2023).
Oleh karen itu, Nadiem dalam program Merdeka Belajar Episode ke-24 merilis kebijakan penghapusan Calistung. Baginya, masa transisi PAUD ke SD/ MI/ sederajat harus menyenangkan.
Penghapusan Calistung sebagai Syarat Masuk SD Pertama, satuan pendidikan perlu menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait