Penasehat Hukum Minta Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Divonis Bebas

Haryanto, iNews.id
Enam terdakwa kasus kebakaran gedung Kejagung dari sektor pekerja menghadapi sidang vonis hari ini, Kamis (1/7/2021). (Foto: Antara)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (1/7/2021). Penasehat hukum enam terdakwa berharap kliennya divonis bebas.

Penasehat hukum para terdakwa Made Putra Aditya Pradana, percaya hakim bisa memberikan putusan yang terbaik bagi para terdakwa dan seadil-adilnya berupa putusan bebas. 

"Saya pribadi berharap yang terbaik untuk para terdakwa. Kita tunggu saja seperti apa hasil putusannya, semoga semesta merestui," katanya, dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Made belum bisa memastikan waktu persidangan yang terjadwal hari ini. Namun 

memimta pada masyarakat untuk mendoakan para kliennya itu.

"Sesuai jadwal, kami sidang tanggal 1 Juli 2021 untuk agenda putusan, tapi waktunya belum pasti," ujarnya.

Menurutnya, tak ada persiapan khusus yang dilakukan olehnya terkait pembacaan putusan tersebut. Tim pengacara dan enam terdakwa akan mendengarkan putusan hakim langsung dari PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, JPU menuntut enam terdakwa dari sektor pekerja dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada Senin (19/4/2021). 

Terhadap terdakwa Uti Abdul Munir dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan, sedangkan Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim dituntut hukuman satu tahun penjara.

 

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network