Baca Juga:
Seperti diketahui, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD dipanggil Komisi III DPR RI buntut pernyataannya terkait adanya transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu.
Menurutnya, transaksi yang janggal dengan besaran Rp349 triliun tersebut, ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga:
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
