Kemudian EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, HN mantan Kepala Desa Jebus, dan terakhir AN mantan pegawai ATR/BPN Babar.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan keempat tersangka ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok.
"Keempat tersangka kami titipkan di Rutan Muntok selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 12 April 2023," kata Anton Sujarwo, Jumat (24/3/2023).
Sementara, Anton menuturkan tersangka lainnya berinisial RF yang merupakan Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar meminta penangguhan pemanggilan sebagai tersangka hingga minggu depan.
"Untuk RF sebenarnya sudah hadir memenuhi pemanggilan tetapi yang bersangkutan meminta tempo sampai Rabu depan karena penasihat hukumnya belum bisa hadir," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait