4 Tersangka Kasus Korupsi Sertifikat Lahan Transmigran Desa Jebus Resmi Ditahan Kejari Bangka Barat

Rizki Ramadhani
Para tersangka saat digiring ke Rutan Kelas IIB Muntok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

Kemudian EP Kasi Pengembangan Pengawasan Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar, HN mantan Kepala Desa Jebus, dan terakhir AN mantan pegawai ATR/BPN Babar. 

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka Barat, Anton Sujarwo mengatakan keempat tersangka ini dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok. 

"Keempat tersangka kami titipkan di Rutan Muntok selama 20 hari ke depan terhitung hari ini sampai 12 April 2023," kata Anton Sujarwo, Jumat (24/3/2023). 

Sementara, Anton menuturkan tersangka lainnya berinisial RF yang merupakan Kasi Penyiapan Dan Pembangunan Permukiman Transmigran DPMPTSPNAKERTRANS Babar meminta penangguhan pemanggilan sebagai tersangka hingga minggu depan. 

"Untuk RF sebenarnya sudah hadir memenuhi pemanggilan tetapi yang bersangkutan meminta tempo sampai Rabu depan karena penasihat hukumnya belum bisa hadir," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network