BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan bocah perempuan berusia 8 tahun, yang diketahui bernama Hafizah, pada Selasa (21/3/2023).
Sedikitnya 19 adegan diperagakan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pelaku, kemudian di sebuah jalan tempat pelaku mengajak korban pergi, lalu pengambilan barang bukti berupa karet ban di sebuah aliran air.
Kemudian, rekontruksi dilanjutkan ke lokasi pembunuhan yang berada di perkebunan Kelapa Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat atau berjarak sekitar 6 kilometer dari rumah korban.
Mirisnya, setelah berhasil membunuh, pada reka adegan terakhir pelaku membuang organ tubuh korban di dekat perkebunan sawit milik ayahnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait