Selain itu, pihak Kepolisian juga turut mengamankan 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV.
"Pelaku MI saat ini sudah diamankan. Untuk Pelaku dapat dipersangkakan melanggar tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 huruf e sub Pasal 362 KUHPidana," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait