BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Bangka Barat, permanenkan bayar parkir sistem portal atau bayar diawal. Sistem tersebut, membuat juru parkir akan digaji perbulan.
Kabid Perhubungan Disperkimhub Bangka Barat Juswardi, mengatakan, pemberlakukan sistem tersebut setelah pihaknya dinilai sukses, melakukan uji coba penerapannya di kawasan Pasar Muntok.
"Kami sepakat bahwa sistem parkir baru ini diterapkan secara permanen, sesuai dengan hasil rapat dengan wakil bupati dan Kepala BPKAD Bangka Barat juga memutuskan oke," kata Juswardi, Rabu (30/6/21).
Ia menuturkan, setelah menerapkan pembayaran parkir kawasan Pasar Muntok mengunakan sistem portal, para juru parkir akan digaji seperti Pegawai Harian Lepas (PHL) Pemda Bangka Barat pada umumnya.
"Mulai 1 juli 2021 nanti, jukir di dalam pasar muntok sudah sebagai pegawai harian lepas Pemkab Bangka Barat dibawah Dinas Perkimhub. Karena nanti lebih tertib secara administrasi dan pelaporan," ujarnya.
Rencana kedepannya, akan ada beberapa titik lokasi parkir di Bangka Barat yang bakal diterapkan dengan sistem yang serupa.
"Digali, disiapkan nanti langsung di proses, ia (Bupati dan Wakil Bupati) juga ingin di lorong tiga, terus dipasar Parittiga, Kelapa dan di pasar Tempilang. Makanya ini masih bertahap mengerjakannya, karena salah satu pendorong daerah ingin maju yakni PAD lah, kalau PAD minim bisa apa," katanya.
Disamping itu, salah satu jukir di kawasan Pasar Muntok, mendukung saja apa yang menjadi kebijakan pemerintah.
"Setuju saja kalo dijadikan PHL disini, yang penting bisa mendapatkan penghasilan buat keluarga dan ada jaminan kesehatannya pula, " ucap salah satu jukir Ahmad.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait