Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.
Tersangka akan ditahan terhitung pada hari ini tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023.
"Penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait