Mantan Sekwan DPRD Babel Ditahan Kejati Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi Unsur Pimpinan

Irwan Setiawan
Kejati Babel resmi menahan mantan Sekwan DPRD Babel atas dugaan kasus tipikor Tunjangan Transportasi unsur Pimpinan DPRD Babel. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, tersangka saat ini sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari kedepan. 

Tersangka akan ditahan terhitung pada hari ini tanggal 16 Maret 2023 sampai dengan 4 April 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 231/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 16 Maret 2023. 

"Penahanan dilakukan oleh Penyidik dengan mempertimbangkan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran, bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," ujarnya. 



Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network