PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Transportasi unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017 - 2021.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa mengatakan, tersangka yang ditahan merupakan mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Babel tahun 2017.
"Tersangka yang ditahan inisial S diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada unsur Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," kata Ketut, Kamis (16/3/2023).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait