Kronologi Lengkap Pembunuhan Hafizah, Bocah 8 Tahun yang Tewas Mengenaskan di Bangka Barat

Irwan Setiawan
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra dan Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo, saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan Hafizah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Tersangka akan disangkakan  Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana 20 Tahun penjara.

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network