Motif Pembunuhan Hafizah : Pelaku Terobsesi Penculikan di Media Sosial
Irwan Setiawan
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra dan Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo, saat Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan Hafizah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.