Keluarga Serahkan Proses Hukum Kepergian Hafizah ke Pihak Kepolisian

Rizki Ramadhani
Edi Purwanto, ayah Hafizah bocah 8 tahun yang menjadi korban pembunuhan sadis oleh tetangganya sendiri. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan Hafizah (8) bocah perempuan yang ditemukan di Perkebunan Kelapa Sawit Bukit Intan Bine, Desa Ibul, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (9/3/2023) lalu. 

Pelaku ditangkap tim gabungan dari Satreskrim Polres Bangka Barat, Ditriskrimum Polda Bangka Belitung (Babel), serta Bareskrim Polri pada Selasa (14/3/2023) malam. 

Edi Purwanto (39), selaku ayah dari korban menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib. 

"Isu-isu penangkapan saudara AC, kami serahkan ke pihak yang berwajib. Karena kasus ini memang mereka yang menangani, dari pihak keluarga tidak bisa berbuat apa-apa," ujar Edi Purwanto saat ditemui awak media di kediamannya, Rabu (15/3/2023). 

Edi Purwanto menjelaskan pihak keluarga kini masih menunggu hasil pemeriksaan dari kepolisian. 

"Menunggu hasil bilamana terindikasi motifnya apa dan diduga siapa-siapa saja. Kami ini selaku keluarga, masih menunggu hasil dari kepolisian," katanya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network