Tidak hanya itu, juknis yang disampaikan oleh pemprov tidak begitu jelas selaku petunjuk bagi pemkab untuk membuat kebijakan, sehingga memunculkan gejolak.
Namun, setelah melaksanakan RDP, hal tersebut menjadi catatan dinas pendidikan.
"Alhamdulillah setelah mendengar pendapat dari guru-guru keterwakilan TK, TPA, PAUD dan IGRA, beserta Dinas Pendidikan Pemkab Bangka dan Pemprov Babel, serta Bakuda bahwasanya kami berharap dana daba untuk insentif guru dibagikan merata. Kendati kendalanya di juknis, namun keputusan tetap disalurkan dengan Rp200ribu perorangan untuk 1.077 guru tersebut," ujarnya.
Di samping itu, kata Amri, pembagian itu harus merata ke semua sekolah tanpa terkecuali, kemudian guru-guru yang telah menerima insentif dapat membantu guru-guru lainnya dalam satu sekolah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait