Polresta Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat  1,5 Kg

Irwan Setiawan
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,5 Kg di Mapolresta Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Irwan Setiawan.

Lebih lanjut ia mengatakan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini bukan lagi tempat transit narkoba, tetapi sudah menjadi objek peredaran narkoba. 

"Dari tangkapan 1,5 Kg tersebut bisa mengancam 15 ribu jiwa di Bangka Belitung," ujarnya. 

Seorang tersangka tersebut akan diterapkan pasal  114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidanan mati, atau pidana penjara seumur hidup. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network