Lebih lanjut ia mengatakan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, saat ini bukan lagi tempat transit narkoba, tetapi sudah menjadi objek peredaran narkoba.
"Dari tangkapan 1,5 Kg tersebut bisa mengancam 15 ribu jiwa di Bangka Belitung," ujarnya.
Seorang tersangka tersebut akan diterapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 ttg Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidanan mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait