BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan lahan di Desa Bikang Kecamatan Toboali Kabupaten Basel, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kasus pengadaan lahan yang rencananya akan digunakan untuk merelokasi Kantor Kecamatan Toboali itu, melibatkan 3 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu J, H, dan A yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kejari Basel, Riama BR Sihite didampingi Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon dan Kasi Pidsus Zulkarnaen Harahap dalam konferensi persnya Rabu (08/03/2023) mengatakan, Kasus tersebut terjadi pada tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp428.600.000.
"Tahun anggaran 2019 Dinas PUPR Bangka Selatan menganggarkan anggaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali. Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, ternyata ada dugaan penyelewengan dalam proses pelaksanaannya dimana melibatkan 3 ASN dengan peran berbeda," katanya.
Saat ini kata dia, ketiga ASN tersebut sudah ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang sembari menunggu proses hukum selanjutnya.
"Saya ingatkan kepada ASN agar bekerjalah sesuai aturan dan jangan coba melakukan penyelewengan terhadap keuangan negara," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait