Diketahui, dari kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa pasir timah, sebanyak 688 karung dengan total berat keseluruhan 13.558 Kilogram dan menetapkan seorang tersangka berinisial S alias AK.
Tersangka S alias AK dipersangkaan melanggar pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 Miliyar.
Sebelumnya, kabar yang beredar bahwa gudang timah tersebut adalah milik Bos Ataw, salah satu bos timah di Pulau Bangka. Namun, belakangan polisi justru menetapkan S alias AK, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Bos Ataw.
Kasus ini sendiri sempat menyita perhatian publik, karena proses awal pengungkapan dilakukan saat Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Ridwan Djamaluddin melakukan penggerebekan di gudang penyimpanan pasir timah di Desa Kebintik belum lama ini.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait