Sementara, Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif mengatakan pelaku RJ sudah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
"Posisi tersangka sekarang sudah ditahan di Polres Bangka Barat, untuk ancamannya tindak asusila undang-undang perlindungan anak lebih dari 5 tahun," ujar Iptu Ogan Arif.
Editor : Muri Setiawan
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
