Sementara, Kasat Reskrim Polres Babar, Iptu Ogan Arif mengatakan pelaku RJ sudah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Posisi tersangka sekarang sudah ditahan di Polres Bangka Barat, untuk ancamannya tindak asusila undang-undang perlindungan anak lebih dari 5 tahun," ujar Iptu Ogan Arif.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait