Dia menambahkan, pemerintah akan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah korektif atas indikasi adanya ketidakwajaran kenaikan harga, gangguan distribusi, maupun penimbunan termasuk penyaluran/distribusi BBM dan Liquid Petroleum Gas (LPG). Serta akan melakukan pengelolaan ekspektasi masyarakat.
“Kita harus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ketersediaan bahan pangan dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya pembelian yang berlebihan dan penimbunan (overbuying),” ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait