BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran, dengan luas 700 hektare di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat (Babar) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kini sudah menemui titik terang.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, Johan Ciptadi menuturkan, tim penyidik telah menyelesaikan tahapan pemeriksaan ahli dalam kasus tersebut.
"Alhamdulillah untuk kasus transmigrasi kita sudah ada kemajuan, kalau kemarin kita masih menunggu periksaan ahli dan penghitungan kerugian negara pada saat ini pemeriksaan ahli sudah selesai," ujar Johan Ciptadi, Jum'at (3/3/2023).
Sementara, untuk teka-teki pihak yang akan bertanggungjawab dalam kasus ini, Johan Ciptadi mengatakan tim penyidik sudah mengantongi identitas tersangka.
"Kalau penyidik, saya memiliki keyakinan karena tahapan sudah sampai tahapan sekedemian rupa, penyidik sudah mempunyai nama-nama tersebut, tapi belum bisa dipublikasikan kepada masyarakat," katanya.
Terakhir, mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Ogan Komering Ulu itu mengatakan untuk pengungkapan tersangka kasus itu, masih ada satu tahapan lagi yakni menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
"Jadi, kita tinggal satu tahap lagi, masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Siapa sih tersangkanya tentunya akan diumumkan ketika segala sesuatu sudah lengkap," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait