Besaran Gaji Rafael
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019, gaji Rafael dieprkirakan mulai dari Rp3.044.300 atau tertinggi Rp5.901.200.
Besaran gaji itu belum ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) PNS, yang tergantung jabatan dan instansi. Sementara, salah satu institusi yang memiliki tunjangan besar yaitu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS di DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan untuk level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang saat ini diduduki oleh Suryo Utomo sebesar Rp117.375.000.
Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait