PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (21/2/2023) di Ruang Rapat KPID Kepulauan Babel.
Ketua KPID Babel, Imam Ghozali menyampaikan, penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergisitas yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh KPI Pusat dan BNN RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
"Hari ini Bangka Belitung sudah mewujudkannya dengan bersama-sama dengan BNN Provinsi. KPID Babel mendukung BNN Provinsi dalam mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersinar (Bersih Dari Narkoba). Langkah yang baik ini akan terus kita kuatkan dan sinergikan serta diimplementasikan," kata Imam.
Lebih lanjut, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Babel, Yudi Septiawan menyampaikan, penandatanganan PKS ini dilaksanakan untuk saling bersinergi dan bekerja sama sesuai tupoksi masing-masing lembaga yang tertuang di dalam PKS.
"Hal ini akan kami sampaikan ketika nanti kami melakukan Rakorda Lembaga Penyiaran se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk bersama-sama ikut dalam bagian pencegahan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait