Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Simpang Katis.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait