Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polsek Simpang Katis Ringkus Kakek 54 Tahun 

Rachmat Kurniawan
Kakek cabul BD diamankan karena menyetubuhi anak dibawah umur. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Simpang Katis.
 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network