Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polsek Simpang Katis Ringkus Kakek 54 Tahun 

Rachmat Kurniawan
Kakek cabul BD diamankan karena menyetubuhi anak dibawah umur. (Foto: lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Setubuhi anak dibawah umur, Kakek BD (54) harus merasakan dinginnya hotel prodeo, lantaran aksi bejatnya terungkap saat menyetubuhi seorang anak dibawah umur, Bunga (8) pada Jumat (24/12/2021). Kasus tersebut terungkap, saat korban bercerita kepada ibu kandungnya ketika hendak mandi. 

Kapolsek Simpang Katis, Iptu Harry Frizko, SH. Seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Moch. Risya Mustario menjelaskan, kronologis tersebut diketahui pada hari Kamis (16/12/2021) lalu, saat korban bercerita kepada ibunya. Tak menunggu lama, kemudian ibu korban melaporkan kasus tersebut kepada suaminya. 

"Jadi, kasus tersebut terungkap saat korban dikejar oleh tersangka untuk disetubuhi, namun korban berhasil menyelamatkan diri. Setelah itu kemudian korban menceritakan hal yang dialami kepada ibu kandungnya,” ujar Iptu Harry Frizko, SH pada Jumat (24/12/2021).

Dijelaskan Iptu Harry, kronologis penangkapan tersangka pada hari Jumat (24/12/2021) sekira pukul 09.00 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Simpang Katis segera bergerak meringkus tersangka, saat berada di kediaman pribadinya, tanpa melakukan perlawanan. 

"Ayah korban ini mendengar laporan dari istrinya, setelah diceritakan oleh istrinya, ayah korban segera bergegas melaporkan kasus tersebut ke Polsek Simpang Katis. Saat ditangkap, tersangka ini sedang duduk di teras rumah dan saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan kepada petugas," ungkapanya. 

Atas perbuatan tersebut, Unit Reskrim Polsek Simpang Katis mengamankan tersangka berserta barang bukti berupa 1 helai baju, 1 helai celana pendek, 1 helai jaket, serta 1 helai tutup kepala. 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku diancam melanggar Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolsek Simpang Katis.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network