Dijalaskan kasat, sepasang suami istri ini mengedarkan narkoba jenis sabu dengan cara menunggu para pembeli datang ke sebuah Camp TI di mana mereka tinggal.
"Dari perbuatan pelaku, pasutri IJ dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kasat.
Tersangka berikut barang bukti saat ini berada di Mapolres Bangka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait