2. Disunnahkan membaca Alquran dalam keadaan mulut yang bersih. Bau mulut tersebut bisa dibersihkan dengan siwak atau bahan semisalnya.
3. Disunnahkan membaca Alquran dalam keadaan suci. Namun jika membacanya dalam keadaan berhadats dibolehkan berdasarkan kesepatakan para ulama.
Ini berkaitan dengan membaca, namun untuk menyentuh Alquran dipersyaratkan harus suci. Dalil yang mendukung hal tersebut adalah:
عَنْ أَبِى بَكْرِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَتَبَ إِلَى أَهْلِ الْيَمَنِ كِتَابًا فَكَانَ فِيهِ لاَ يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ
"Dari Abu Bakr bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wassallam pernah menulis surat untuk penduduk Yaman yang isinya, 'Tidak boleh menyentuh Alquran melainkan orang yang suci'." (HR Daruquthni Nomor 449. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al Albani dalam kitab Al Irwa’ Nomor 122)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait