Kasus Pemalsuan Rapid Antigen di Bangka Barat, 2 Dokter Ada Dalam Dakwaan JPU

Rizki Ramadhani
Ropian Jauhari dan Heru Purwanto saat diamankan di Mapolres Bangka Barat, Senin (12/7/21) lalu, (Foto: lintasbabel.id / Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Kasus dugaan pemalsuan rapid antigen yang dilakukan dua oknum CPNS di Bangka Barat, akan memasuki sidang perdana. Dari laman website SIPP Pengadilan Negeri Muntok, sidang perdana kasus tersebut dijadwalkan akan digelar pada Selasa (28/12/2021) mendatang. 

Selain akan menyidangkan dua oknum CPNS yakni Ropian Jauhari (36) dan Heru Purwanto (33), dua dokter masuk dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam jadwal tersebut, diagendakan sidang perdana dengan pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh JPU, yakni Jaksa Agung Trisa Putra dan Jaksa Doddy Darenda. 

"Iya persidangan minggu depan, untuk pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak Selasa 21 Oktober 2021 lalu ke Pengadilan Negeri Muntok," ujar Kasi Intel Kejari Bangka Barat, Mario Nicholas, Kamis (23/12/2021). 

Dari dakwaan JPU, diketahui Ropian Jauhari mendapatkan file surat hasil tes antigen dari Dokter Ade Vindya Mebrina, sedangkan Dokter Ade mendapatkan file tersebut dari Dokter Aprilia Dwiana Putri yang dikirimkan dalam bentuk file JPEG. 

Mendapatkan file tersebut, diketahui dalam dakwaan Ropian Jauhari pun mengedit file kemudian dikirimkan kepada terdakwa Heru Purwanto. 

Editor : Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network