Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukkan oleh ayah kandung korban.
“Dari informasi yang didapat, tim Polsek Mendo Barat langsung menyelidiki keberadaan pelaku, dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap pelaku MS yang sedang bekerja TI,” katanya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MS melakukkan perbuatan tidak senonoh itu secara berulang-ulang sejak bulan Maret 2022 hingga akhir bulan Januari 2023.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait