BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - MS (45) warga Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus berurusan dengan pihak kepolisain. MS melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandunganya sendiri, yang masih duduk di bangku SMP. Mirisnya, kini sang puteri sudah hamil 5 bulan.
Terungkapnya kasus asusila ini, ketika seorang guru di sekolah mencurigai gelagat aneh korban, hingga dilakukan tes urin menggunakan alat test kehamilan (tespack). Hasilnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) positif mengandung janin ayah sendiri berusia 5 bulan.
Setelah diinterogasi mendalam, Bunga akhirnya mengakui kalau dia dihamili ayah kandungnya sendiri.
Pihak kepolisian dari Polsek Mendo Barat yang mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MS, saat berada di lokasi Tambang Inkonvensional (TI).
“Kami Polsek Mendo Barat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah menyetubuhi anak di bawah umur. Pelaku adalah ayah kandung korban,” kata Kapolsek Mendo Barat, Iptu Defriansyah.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukkan oleh ayah kandung korban.
“Dari informasi yang didapat, tim Polsek Mendo Barat langsung menyelidiki keberadaan pelaku, dan tidak butuh waktu lama berhasil menangkap pelaku MS yang sedang bekerja TI,” katanya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku MS melakukkan perbuatan tidak senonoh itu secara berulang-ulang sejak bulan Maret 2022 hingga akhir bulan Januari 2023.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait