Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun penjara.
Hakim mengungkapkan, hal meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan adalah hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.
Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait