Bertugas Selama 2 Bulan, Berikut Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Gajinya

Muri Setiawan
Pantarlih Pemilu 2024 tersebut akan bertugas mulai dilantik atau pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 mendatang. Apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih? Simak juga besaran gajinya. Foto: Kantor KPU RI/ Net.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
  • Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, berikut ini informasi honor atau gaji Pantarlih Pemilu 2024:


Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Lantas, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Berikut ini rinciannya:

- Petugas: Rp 1.000.000

Gaji Pantarlih LN Pemilu 2024:

- Petugas: Rp 6.500.000

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network