Tugas Pantarlih
Seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tugas dan kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:
Tugas Pantarlih Pemilu 2024:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Muri Setiawan