Bertugas Selama 2 Bulan, Berikut Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Gajinya

Muri Setiawan
Pantarlih Pemilu 2024 tersebut akan bertugas mulai dilantik atau pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 mendatang. Apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih? Simak juga besaran gajinya. Foto: Kantor KPU RI/ Net.

Tugas Pantarlih

Seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tugas dan kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network