Bertugas Selama 2 Bulan, Berikut Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Gajinya

Muri Setiawan
Pantarlih Pemilu 2024 tersebut akan bertugas mulai dilantik atau pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 mendatang. Apa saja tugas dan kewajiban Pantarlih? Simak juga besaran gajinya. Foto: Kantor KPU RI/ Net.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum RI menerbitkan PKPU Nomor 67 Tahun 2023, tentang tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dilanjutkan dengan penerbitan Surat Ketua KPU Nomor 145/PP.04-SD/04/2023 tanggal 4 Februari 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024.

Terkait penyesuaian jadwal pembentukan dan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024, KPU membuat keputusan atas jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 yang mengalami perubahan sesuai PKPU Nomor 67 Tahun 2023 terkait tahapan dan jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024. Dimana, pada tanggal 12 Februari 2023 kemarin, Pantarlih Pemilu 2024 sudah dilantik.

Berdasarkan PKPU No. 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan, bersamaan dengan perubahan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, KPU juga telah menetapkan masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 terbaru.

Pantarlih Pemilu 2024 tersebut akan bertugas mulai dilantik atau pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023 mendatang.

Tugas Pantarlih

Seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Tugas dan kewajiban Pantarlih dalam Pemilu 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024:

  • Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
  • Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
  • Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor F647/MK.02/MK/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, berikut ini informasi honor atau gaji Pantarlih Pemilu 2024:


Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Lantas, berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024? Berikut ini rinciannya:

- Petugas: Rp 1.000.000

Gaji Pantarlih LN Pemilu 2024:

- Petugas: Rp 6.500.000

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network