Ribuan Jabatan ASN di Daerah Telah Disederhanakan

Muri Setiawan
Pelantikan 101 ASN Bangka Tengah. (Foto : lintasbabel.id/ Rachmat Kurniawan).

JAKARTA, lintasbabel.id - Kemendagri mencatat, per 21 Desember 2021, terdapat 493 dari 508 Kab/Kota yang telah mengajukan penyederhanaan struktur organisasinya. Dimana 15 daerah yang belum mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi, yakni di Sumatera sebanyak 2 Pemda dan wilayah Papua sebanyak 13 Pemda.

Selanjutnya, masih ada dua provinsi yang belum memberikan usulan penyederhanaan struktur organisasi ke Kemendagri yaitu Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Selatan.

“Kemendagri mengapresiasi atas kolaborasi Pemerintah Daerah guna mewujudkan program prioritas presiden yaitu Penyederhanaan Birokrasi. Saat ini sejumlah 493 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  dari 508 jumlah total Kab/Kota se-Indonesia telah kami berikan persetujuan penyederhanaan struktur organisasinya, diikuti dengan 32 Pemerintah Daerah Provinsi, juga telah kami terbitkan persetujuannya,” kata Dirjen Otonomi Daerah (Otda), Akmal Malik dalam pers rilisnya, Rabu (22/12/2021).

Dia mengatakan, bahwa sudah ratusan ribu jabatan ASN di Pemda yang telah disederhanakan. Dimana target penyederhanaan jabatan ASN di pemda mencapai 140 ribuan.

"Secara kalkulasi, grand total dari data tersebut ada sejumlah 140.474 Jabatan dari target 143.115 Jabatan yang telah disederhanakan yang setara dengan 94,86% dari 100% target penyederhanaan struktur organisasi bagi pemerintah daerah,” ungkapanya.

Akmal mengatakan, bahwa bagi pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi, agar dapat menetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada). Setelah itu, Pemda diminta segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri

“Kemendagri mengimbau Pemda yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi agar segera menetapkan dalam perkadanya sembari juga mengusulkan penyetaraan jabatan yang ditujukan ke Mendagri. Selain itu, kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini,” tuturnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network