BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Tim buru sergap (buser) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil membekuk Septian Pramana alias Luluk (32), warga jalan Puput Kecamatan Toboali Kabupaten Basel, yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Tersangka kembali kembali harus berurusan dengan pihak berwajib, atas aksi kejahatannya mencuri dibeberapa lokasi berbeda.
Tersangka dibekuk polisi, pada Jumat (25/06/2021) setelah buron hampir 8 bulan, usai mencuri di rumah Eka Masani warga Dusun Harapan Makmur Desa Kaposang Kecamatan Toboali.
Saat diinterogasi Polisi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian di 6 lokasi berbeda, yaitu di Parit 7 Desa Kaposang Kecamatan Toboali dengan barang bukti 3 unit Ponsel, di Desa Jeriji Kecamatan Toboali berupa 2 unit Ponsel dan dompet berisi uang tunai Rp60 Ribu.
Aksi tersangka lainnya dilakukan di Desa Bencah Kecamatan Airgegas berupa 1 unit Ponsel, di Desa Bikang Kecamatan Toboali berupa 2 unit Ponsel dan Timah 6 Kilogram, di Warung Makan Simpang Kepoh Kecamatan Toboali berupa 6 Tabung Gas dan di Jalan Kepoh Kecamatan Toboali berupa 2 Buah Tabung Gas.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim AKP Galih Widyo Nugroho mengatakan, setelah menerima laporan dari korban, personilnya langsung memburu tersangka.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, anggota kami akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka dan langsung menangkapnya pada Jumat (25/06/2021) di jalan Air Lingga Toboali," katanya, Sabtu (26/06/2021).
Tersangka beserta barang bukti berupa 4 unit Ponsel, 8 Tabung Gas, 1 unit Sepeda motor dan sebilah parang sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka akan kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan Ke 5 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait