PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, mengamankan seorang pria berinisial MH, Jumat (20/1/2023). Pria berusia 35 tahun warga Kacang Pedang, Kota Pangkalpinang tersebut, dibekuk lantaran melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan, pelaku tersebut diamankan saat sedang melancarkan aksinya bersama temannya di sebuah rumah di Jalan Nyatoh RT. 05 RW. 02 Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang.
"Saat ditangkap, Pelaku berinisial MH ini berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur dan saat ini dalam proses pengejaran," kata Maladi melalui siaran persnya, Senin (23/1/2023).
Mengenai kronologis penangkapan, Maladi menerangkan berawal dari adanya penyelidikan Tim 1 Jatanras Ditreskrimum diseputaran rumah korban yang diketahui terdapat barang-barang yang hilang berupa kasur, lemari, AC, kulkas, dan barang-barang lain.
"Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa ada beberapa orang yang sedang masuk rumah korban dan diduga ingin mencuri," ujarnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait