PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang, menangkap bandar Narkoba yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari tangan pelaku diamankan delapan paket narkoba.
Pelaku Dwiki Noviar alias Asep Mastur (20) warga Jalan Kenali Asam Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, ditangkap saat bersembunyi di Jalan Gatot Subroto, Gang Barda, Desa Air Saga, Kabupaten Belitung. Selasa (14/12/2021) lalu.
Asep ternyata telah masuk DPO sejak Juli lalu. Dia terkenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya itu.
Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Belitung untuk menangkap pelaku.
"Dalam penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu, satu buah alat isap (bong), dua buah korek api gas, dua buah buku catatan, satu buah pirek kaca, satu bungkus plastik klip bening, dua unit handphone dan uang tunai Rp400 ribu," kata Astrian Tomi, Kamis (16/12/2021).
Dia mengatakan, pelaku yang dimanakan di Belitung ini merupakan bandar dari tersangka Dea yang bernama Firtrayansyah alias Dea, yang diamankan Dit Sabhara Polda Bangka Belitung pada 23 Juli 2021 lalu di depan Masjid Al-Huda Kelurahan Melintang.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait