"Dalam penangkapan Dea didapati barang bukti berupa 26 bungkus plastik strip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan narkotika jenis pil extacy atau inex dengan jumlah sebanyak 260 butir, diketahui pil narkoba tersebut milik Dwiki Noviar alias Asep," ujarnya.
Berkas perkara tersangka Dea sudah masuk tahap dua, sedangkan Dwiki di duga melanggar Pasal 114 Ayat (1) 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sedangkan barang bukti narkoba yang ditemukan di wilayah hukum Polres Belitung, selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Belitung," ucapnya.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait