Sebelumnya juga dua orang pelaku telah diamankan lebih dulu oleh Tim Kelambit, sehingga total pelaku pencurian ini ada empat orang.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait