BANGKA, Lintasbabel.iNews,id - Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka harus berhadapan dengan pria yang mengacungkan dua senjata tajam, ketika akan mengamankan terduga pelaku pencuri buah sawit di Desa Kace Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (2/1/2023) siang.
Muslim Sugiatno alias Yetno akhirnya berhasil dibekuk petugas di depan Pos Satpam perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Putra Bangka Mandiri, setelah sebelumnya sempat mengacungkan senjata tajam ke polisi. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
Kejadian ini berlangsung di depan Pos Satpam perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Putra Bangka Mandiri, ketika seorang terduga pelaku pencurian yang masuk daftar pencarian orang (DPO), hendak diamankan petugas.
Semula, polisi yang mengetahui keberadaan pelaku tiba di Pos Satpam. Namun, pelaku yang bernama Muslim Sugiatno alias Yetno, berteriak seraya mengacungkan keris dan parang ke arah petugas. Beruntung dengan kesigapan polisi, Yetno berhasil membekuk Tim Kelambit, serta senjatanya dapat diamankan.
Tim Kelambit dipimpin Aipda Ary Sefriyadi menyatakan, petugas sigap mengamankan pelaku yang ternyata selain menantang petugas juga membawa parang dan keris, juga 3 buah pisau kecil yang disimpan di dalam tas pinggang miliknya.
Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia membenarkan penangkapan pelaku Yetno yang sempat mengacungkan sajam ini ke arah petugas.
Dijelaskan AKP Rene Zakharia, sebelumnya Polres Bangka menerima laporan aksi pencurian yang terjadi pada (17/11/2022) lalu, di PT Putra Bangka Mandiri yang beralamat di Kace, Mendo Barat. Pihak perusahaan tersebut melapor Yetno bersama beberapa orang diduga mengambil 1.970 kg buah sawit milik perusahaan. Akibat dari kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian sebesar Rp14.824.026.
"Pada saat diamankan oleh Tim Opsnal (Tim Kelambit) Polres Bangka, diduga pelaku MS alias Yetno melakukan perlawanan terhadap anggota menggunakan satu buah parang, satu buah Keris dan satu buah pisau bayonet. Namun tim opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan diduga pelaku tersebut," kata AKP Rene Zakharia.
AKP. Rene Zakharia dari hasil interogasi mengatakan, diduga pelaku Yetno mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian buah sawit di PT Putra Bangka Mandiri di Kecamatan Mendo Barat bersama temannya.
Pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT Putra Bangka Mandiri ketika ditangkap petugas. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ M Maulana.
"Sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi keberadaan rekan pelaku sedang berada di kediamannya di Kace, Mendo Barat. Tim Opsnal Polres Bangka langsung bergerak dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki, S alias Awi," katanya.
Dari hasil penyidikan sementara, kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian buah sawit di PT Putra Bangka Mandiri. Kemudian buah sawit hasil curian tersebut dibawa pelaku menggunakan mobil pikap.
Sebelumnya juga dua orang pelaku telah diamankan lebih dulu oleh Tim Kelambit, sehingga total pelaku pencurian ini ada empat orang.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Bangka guna penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait