Administrasi Tak Lengkap, Kasus Truk Muatan Bir yang Terguling Ditangani Bea Cukai

Rizki Ramadhani
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Kasus satu unit truk bernomor polisi BE 8459 HY yang mengangkut muatan minuman beralkohol jenis bir terguling di ruas jalan Tanjung Kalian, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (26/12/2022) lalu, bakal ditangani Bea Cukai Pangkalpinang. 

Hal ini disebabkan lantaran muatan bir yang diangkut truk tidak melengkapi dokumen perjalanan pengangkutan barang. 

"Kalau untuk penanganan angkutannya yang berupa bir sampai saat ini kepolisian sudah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk masalah penanganannya, karena disinyalir barang tersebut tidak ada izin pengangkutan bir, makanya kita koordinasi terkait surat menyuratnya atau administrasi barang tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif, Kamis (29/12/22).

Namun, untuk terkait kasus lakanya, Ogan mengatakan telah diselesaikan pihak Satlantas karena laka tunggal. Dirinya juga menyebutkan tidak ada penahanan bagi sopir pengangkut bir tersebut, sebab pihaknya tak memiliki wewenang.

"Untuk supir sendiri sekarang masih disini karena truknya belum bisa berjalan masih memperbaiki, kami tidak ada wewenang menahan supir tersebut," tuturnya. 

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network