Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.
Pemerintah dalam hal ini mengupayakan program Zero Over Dimension Over Loading 2023 dapat terselenggara dengan baik dan berjalan dengan lancar khususnya di Babel.
“Kita harapkan untuk ke depan apabila masih ada pelanggaran-pelanggaran, kita usahakan melakukan penindakan tegas, yang bekerjasama dengan kepolisian terhadap kendaraan yang ODOL, karena alat-alat untuk memotong yang berhubungan dengan penindakan sudah disiapkan untuk memberi efek jera,” tegas Zanuari.
Dirinya mengimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan yaitu, melengkapi surat-surat kendaraan, dan bagi kendaraan yang ODOL agar melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri.
“Kami mengimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan ODOL yang belum maupun sudah terjaring razia, untuk melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri,” tutup Zanuari.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait