Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading Secara Mandiri

Haryanto
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Babel, Zanuari Anizar. (Foto: Istimewa)

Adapun dasar hukum penanganan ODOL ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2015, dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.736/AJ.108/2017.

Pemerintah dalam hal ini mengupayakan program Zero Over Dimension Over Loading 2023 dapat terselenggara dengan baik dan berjalan dengan lancar khususnya di Babel. 

“Kita harapkan untuk ke depan apabila masih ada pelanggaran-pelanggaran, kita usahakan melakukan penindakan tegas, yang bekerjasama dengan kepolisian terhadap kendaraan yang  ODOL, karena alat-alat untuk memotong yang berhubungan dengan penindakan sudah disiapkan untuk memberi efek jera,” tegas Zanuari.

Dirinya mengimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan agar mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan yaitu, melengkapi surat-surat kendaraan, dan bagi kendaraan yang ODOL agar melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri. 

“Kami mengimbau kepada pengemudi dan pemilik kendaraan ODOL yang belum maupun sudah terjaring razia, untuk melakukan pemotongan atau normalisasi kendaraan secara mandiri,” tutup Zanuari.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network