Oleh karena itu, Pemprov Babel bermaksud untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak. Mengingat usia ideal menikah yang ditentukan oleh BKKBN bagi pria 25 tahun dan wanita 21 tahun.
Salah satu upaya yang dilakukan Pemprov. Babel yaitu dengan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Babel untuk memberikan bimbingan teknis kepada para calon pengantin mengenai hidup berkeluarga, yang diharapkan akan efektif untuk mengurangi tingkat pernikahan di usia dini.
“Bimbingan teknis diberikan selama 16-19 hari. Setelah mereka mengikuti bimbingan teknis tersebut, mereka akan dinilai apakah layak untuk menikah,” terang Abdul Fatah.
Ditambahkan Wagub Abdul Fatah, aal tersebut akan ditindaklanjuti kembali dengan surat edaran bersama antara Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dengan Kanwil Kementerian Agama perihal sertifikasi sebagai bukti layak untuk menikah.
Pada peringatan Harganas ke-28 tahun 2021, juga diberikan penghargaan pencapaian 100% target KK terdata pada pendataan keluarga tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tiga kabupaten yang mendapatkan penghargaan terbaik tersebut adalah Kabupaten Belitung, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Bangka Tengah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait