SC yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan perusahaan PT. SUMJ, diduga telah menggelapkan uang untuk pembayaran pajak final pengiriman pasir kuarsa dari awal tahun 2018 sampai dengan ahir tahun 2019 sebesar Rp1.413.841.342.
"Dimana uang tersebut telah dikirimkan oleh saudara Benny Sutanto selaku Direktur PT.SUMJ melalui Bendahara perusahaan atas nama Lina kepada pelaku yang seharusnya disetorkan ke BPKPD Kabupaten Belitung Timur, tetapi malah uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku,’’ ujarnya.
Atas kejadian tersebut, perusahaan merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Belitung Timur.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait