BELITUNG TIMUR, Lintasbabel.iNews.id – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Belitung Timur yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Sandi Iriawan S.Tr.K. berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan berinisial SC (45). SC diketahui bekerja di PT. Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ ) yang berada di Desa Lilangan Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim. Total kerugian dari kasus ini mencapai miliaran rupiah.
Pelaku SC merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Beltim, yang menjabat sebagai Koordinator Lapangan yang bertugas untuk mengurusi segala kegiatan operasional, termasuk hal pembayaran pajak PT. SUMJ tersebut, berhasil ditangkap petugas di kediamannya.
Kasat Reskrim Polres Belitung Timur Iptu Fajar Riansyah Pratama, S.T.K, SIK, MH seijin Kapolres Belitung Timur AKBP Taufik Noor Isya, SIK Kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
"Bahwa benar pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Pidum Polres Beltim dibawah pimpinan Kanit Pidum Ipda Sandi Iriawan S.Tr.K. setelah pelaku memenuhi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan,’’ katanya, Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Leo Fernando selaku Legal Manager PT. Sejahtera Utama Mitra Jaya (SUMJ), pada (27/9/2021) lalu.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait