Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai, Askolani mengatakan, bahwa PMK akan segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“PMK-nya sedang dipersiapkan. InsyaAllah, Desember ini sudah bisa diselesaikan untuk dasar pemesanan pita cukai tahun 2023,” katanya.
Berbagai pihak pelaku industri dan petani tembakau telah meminta pemerintah untuk mengkaji ulang besaran kenaikan tarif CHT. GAPPRI berharap, agar PMK yang bakal diterbitkan merupakan hasil pertimbangan matang yang tidak memberatkan industri dan petani tembakau.
Lantas, seberapa tinggikah potensi PHK massal akan terjadi? Menarik untuk diikuti terus isu terkait dampak kenaikan cukai rokok ini.
Artikel ini telah tayang di IDXChannel.com, dengan judul : " Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pengusaha Ngaku Bakal Ada PHK Massal "
Editor : Muri Setiawan