Dia menyebut, kemajuan serapan setiap harinya akan terus dipantau oleh kepala OPD.
"Jadi, harus terus diproses hingga realiasasi minimal mencapai angka 80 persen. Intinya semua pegang komitmen," ucap Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI ini.
Mengenai punishment atau hukuman bagi OPD yang masih lambat merealisasi serapan anggarannya, Ridwan menegaskan tetap akan menyiapkan sanksi. Hanya saja dia tidak menyebutkan apa sanksinya, apakah berupa rotasi atau menggeser posisi pimpinan OPD yang bersangkutan.
"Sanksi, yang jelas ada. Tapi yang pasti akan kami evaluasi. Karena tidak boleh lambat-lambat seperti ini terus. Anggaran ini juga kan untuk menggerakkan ekonomi di daerah. Namun, tetap dikelola dengan baik," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait