Jika melihat UU nomor 17 memang masih mengamanahkan bahwa pengerukan alur yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran menjadi kewajiban pemerintah pusat, tetapi memang mempertimbangkan beberapa hal diatas, sehingga kita terus mengembangkan regulasinya.
Menyusun Regulasi pemanfaatan material hasil pengerukan tidaklah mudah. Hal ini diakui Direktur Subagyo ini karena terkait dengan KKP dan KLHK sehingga pengajiannya memakan waktu cukup panjang. Dan sementara sebelum regulasi tuntas, saran ini dapat dilaksanakan dan menyesuaikan saat regulasinya disahkan nanti.
"Kami berterima kasih bapak gubernur ikut menyampaikan kepada Pelindo, kami juga akan terus berkomunikasi dengan Pelindo sehingga ini akan mendapat kejelasan. Kami juga akan siapkan untuk emergency anggaran APBN 2022," jelasnya.
Sementara Staf Khusus Perhubungan Izuardi menambahkan, bahwa pendangkalan alur banyak terjadi karena sedimen dari pertambangan laut timah. Menurutnya, jika dilakukan pemelihaan alur tidak akan memakan biaya terlalu besar.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait